BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

Selasa, 01 Februari 2022 – 13:07 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkap jumlah calon PPPK guru tahap 1 yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak semua calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bersedia diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Tercatat 99,70 persen saja yang melanjutkan ke tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap I.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Bisa Menyentuh Rp 6 Juta, Ini Komponennya

"Enggak 100 persen yang diangkat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Dia lantas membeberkan data pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap I.

BACA JUGA: Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB

Dari 173.723 yang lulus, hanya 173.294 orang mengisi DRH atau 99,70 persen.

Dari jumlah tersebut sebanyak 99 orang mengundurkan diri sehingga yang sementara diproses penetapan NIP PPPK sebanyak 173.195

BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata

"Sebanyak 99,75 persen yang sudah mengisi DRH. Sisanya dianggap mengundurkan diri," ucapnya.

Deputi Suharmen menegaskan, 99 calon PPPK guru tahap I yang tidak mengisi DRH di akun SSCASN sampai 10 Januari 2022 dianggap mengundurkan diri dan tidak bersedia diangkat menjadi ASN.

BKN, lanjutnya, sudah memberikan kesempatan banyak kepada calon PPPK guru.

Para peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH karena sudah lewat waktu pun masih diberikan kesempatan untuk menuntaskan pengisian.

Syaratnya harus ada surat dari instansi bersangkutan kepada BKN untuk mendapatkan perpanjangan waktu.

Sayangnya tidak semua memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

Deputi Suharmen hanya mengingatkan kepada para calon PPPK bahwa untuk setiap seleksi, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit. 

"Ini bisa jadi catatan penting bagi pemerintah juga. Karena sudah lulus formasi malah mengundurkan diri," tegasnya.

Mengenai kapan NIP PPPK terbit, Deputi Suharmen menjawab semuanya tergantung usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke BKN dan kelengkapan dokumen termasuk perjanjian kerja.

Dia memastikan, jika semuanya lengkap, penetapan NIP PPPK bisa lebih cepat.

"Sesuai PP Manajemen PPPK, batas waktu penetapan nomor induk atau NI PPPK maksimal 25 hari. Dihitung sejak usulan PPK masuk ke BKN," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PPPK guru   mengundurkan diri   BKN   ASN   NIP PPPK  

Terpopuler