jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Ini Nama 4 Pengacara yang Mengawal Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Anda Kenal?
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menceritakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap kliennya yang dimulai pada Senin pagi dan berakhir pada malam hari itu.
Dia menyebut Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak ada upaya perlawanan dan penolakan.
BACA JUGA: Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB
Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
“Jadi, dia menerima semuanya. Dia pasrah saja,” ujar Damai ketika dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal
Bahkan, Damai menyebut penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prediksi kliennya.
“Karena memang sudah meyakini sebelumnya. Terbukti dia sudah membawa bekal pakaian,” kata Damai.
Ketika disinggung soal rencana gugatan praperadilan seperti diungkapkan kuasa hukum Edy lainnya, yakni Juju Purwanto, Damai mengaku pihaknya masih belum sepakat akan hal itu.
“Kami tim belum punya keputusan ke arah itu. Namun hak tersangka untuk langkah itu memang ada menurut sistem hukum yang ada di dalam KUHAP,” ujar Damai.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan