Pernyataan Terbaru Kubu Roy Suryo Menghadapi GP Ansor, Silakan Cermati

Senin, 28 Februari 2022 – 14:44 WIB
Roy Suryo saat memberi keterangan mengenai pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kliennya bukan orang pertama yang mengunggah konten pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas di media sosial.

"Kami pastikan Roy Suryo bukan yang pertama meng-upload video tersebut," kata Pitra dalam keterangannya, Senin (28/2).

BACA JUGA: Massa Aksi Demo di Medan Membawa Poster Anjing, LBH Ansor Bergerak

Menurut Pitra, sebelum Roy Suryo mengunggah di Twitter, video pernyataan Gus Yaqut yang dianggap membandingkan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing sudah banyak beredar di media sosial.

Pitra Romadoni mengeklaim penggelan video tersebut bahkan ada yang berdurasi lebih pendek.

BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh

"Ada yang hanya 16 detik," kata Pitra.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak benar isu yang mengatakan Roy Suryo orang pertama mengunggah video berisi pernyataan kontroversial tersebut.

BACA JUGA: Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?

Dia juga mengeklaim video yang diunggah Roy Suryo merupakan suatu edukasi dari hasil penelitian dan kajian perihal keaslian video yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

GP Ansor melaporkan Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler