Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Choll Qoumas menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan toa atau pengeras suara. 

BACA JUGA: Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Kata Ustaz Djaja

Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan salah satu tujuan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid ialah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. 

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kami tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya kepada awak media saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2). 

BACA JUGA: Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Gus Yaqut mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat makin harmonis," ungkapnya. 

BACA JUGA: Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan

Mantan anggota DPR itu mengatakan pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. 

Sebab, di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Yaqut menyatakan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, ujar dia, supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler