Pernyataan Terbaru PDIP soal RUU HIP, Semoga Bisa Dipahami

Jumat, 26 Juni 2020 – 16:20 WIB
Ahmad Basarah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya sejak awal hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum guna mengatur wewenang, tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

Hal ini disampaikan Basaran merespons polemik RUU HIP melalui keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (26/6). "Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," katanya.

BACA JUGA: Basarah: PDIP Apresiasi Keputusan Pemerintah Menunda Pembahasan RUU HIP

Dengan dikembalikan ke nomenklatur awal, maka materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

Basarah menegaskan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.

BACA JUGA: Mufti Anam: Rakyat Apresiasi PDIP Junjung Musyawarah soal RUU HIP

"Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegasnya.

PDIP juga berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum berupa UU, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI dan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur melalui Perpres.

BACA JUGA: HNW Sebut Fraksi PDIP Tolak TAP MPRS soal Komunisme Jadi Rujukan RUU HIP

"Cara pengaturan lewat UU seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," jelas wakil ketua MPR itu.

Basarah mengatakan bila dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik dalam pembahasan itu yang juga harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.

Ke depan, DPR akan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lainnya demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU demi terpenuhinya asas legalitas formal maupun legitimasi dari masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.

"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini. Saat ini adalah momentum yang baik untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif bijaksana yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila," tandasnya. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler