jpnn.com, JAKARTA - Massa pengunjuk rasa mengatasnamakan Alumni 212 mengaitkan pernyataan politikus Partai NasDem Victor Laiskodat, dengan genosida atau penghilangan nyawa secara massal.
Karena itu kepolisian didesak untuk segera menangkap anggota DPR tersebut, karena pernyataannya dapat mengakibatkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Alumni 212 Sebut Viktor Lakukan The Most Serious Crime
"Pernyataan bunuh membunuh itu (berkaitan dengan,red) genosida. Karena itu kami minta Kapolri memerintahkan Kabareskrim memproses kasus Victor hingga dilanjutkan ke persidangan," ujar Mirza, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa saat membacakan tuntutan massa di depan Kantor Kabareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Mirza menilai, pernyataan Victor yang menyatakan 'kita bunuh mereka sebelum kita dibunuh, adalah penghasutan, penyebaran kebencian dan diskriminasi pada umat Islam.
BACA JUGA: Presidium Alumni 212 Pastikan Kasus Viktor Terus Bergulir
Victor diketahui menyampaikan pidato yang cukup kontroversial di hadapan konstituennya di NTT Agustus lalu. Dia menyinggung soal empat partai politik yang diduga mendukung khilafah dan anti-Pancasila. Dia juga menyinggung soal bunuh membunuh.
"Victor sudah dilaporkan ke aparat hukum, kami tidak melakukan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh orang munafik dan kafir. Proses yang dipercayakan pada aparat sudah sepatutnya dijalankan dan diteruskan ke persidangan," ucapnya.
BACA JUGA: Alumni 212 Diberikan Penjelasan Kasus Viktor
Massa yang terdiri dari Front Pembela Islam, Laskar Pembela Islam, Bang Japar dan sejumlah ormas Islam lainnya ini juga menuntut kepolisian segera menetapkan Victor sebagai tersangka dan menolak segala bentuk intervensi dari partai politik yang melindungi pelaku kejahatan.
"Ingat, tindakan kriminal berupa kebencian, tak bisa dikategorikan menjadi hak imunitas anggota dewan," pungkas Mirza. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orator Demo: Yang Lihat Viktor Laiskodat, Laporkan ke FPI
Redaktur & Reporter : Ken Girsang