jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menilai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait pemberhentian calon presiden Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran, tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan setelah sebelumnya Bawaslu mengkaji pengaduan tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo-Hatta Rajasa, yang menduga Wiranto telah melakukan kampanye hitam.
BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Ambil Alih BLK Pemda yang Terbengkali
Selain itu Bawaslu juga sudah mendengar keterangan dari Wiranto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Selasa (24/6) kemarin.
“Dari bukti-bukti yang sudah kami lihat, Wiranto tidak ada pelanggaran kampanye. Makanya tidak bisa dikategorikan seperti itu (melakukan kampanye hitam). Tapi dalam kasus ini kami (Bawaslu) memang belum melakukan rapat pleno,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6).
BACA JUGA: Saran Ahli Dalam Negeri Dicueki, Lebih Percaya Negara Lain
Menurut Nelson, pernyataan Wiranto yang dituding sebagai kampanye hitam tidak termasuk pelanggaran pidana pemilu. Karena hal tersebut dikemukakan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan hasil pemeriksa Dewan (DKP).
“Ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP,” katanya.
BACA JUGA: MS Hidayat Khawatir Pemecatan Tiga Kader Rusak Citra Partai
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuding mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto telah memberi informasi bohong dengan menyatakan aksi penculikan aktivis 1998 merupakan inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Menurut Sufmi, kebohongan Wiranto antara lain terlihat karena mendasarkan komentarnya dengan mengutip pernyataan mantan Panglima ABRI yang posisinya ia gantikan, Jenderal Faisal Tanjung.
Menurut Wiranto sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi penculikan diduga terjadi periode Desember 1997 hingga Februari 1998. Kasus terungkap pada Maret 1998, ketika itulah Wiranto menggantikan posisi Faisal Tanjung.
“Jadi kami datang kemari (Bawaslu) untuk mengonfirmasi laporan kami terkait dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Wiranto kami kira tendensius,” ujarnyadi Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6) kemarin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Menghina Gus Dur Buta, Lily Sebut Prabowo Tak Bernurani
Redaktur : Tim Redaksi