Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus

Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan

Selasa, 01 Juni 2010 – 02:38 WIB

JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suaraPasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas.  Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara

BACA JUGA: Dana Rp 15 Miliar untuk DPR jadi Pro Kontra

Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara
Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara.  Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.

Demikian disampaikan kuasa hukum pasangan Bambang-Anas, Tripurno Widodo, saat menyampaikan materi permohonan gugatan di sidang perdana sengketa pemilukada Asahan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (31/5).

Tripurno Widodo menjelaskan argumennya mengapa ketiga pasangan itu dianggap suara yang diperolehnya hangus

BACA JUGA: Angka PT Tak Terkait Urusan Koalisi

Pasangan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dianggap pencalonannya tidak sah karena Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif
"Karenanya, suara yang diberikan kepada pasangan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi, menjadi batal demi hukum sehingga suara pemilih menjadi sia-sia," ujar Tripurno.

Pasangan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito juga dianggap tidak sah pencalonannya, karena pada verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan

BACA JUGA: Di Kepri, Jago PDIP Tak Terkejar Lagi

Sedang tambahan berkas dukungan pencalonan kedua pasangan itu, kata Tripuno, tidak diverifikasi tahap kedua"Jadi sama sekali tidak berhak untuk ditetapkan menjadi peserta pemilukada," ujar Tripurno.

Poin kedua yang menjadi materi gugatan adalah ketidakkonsistenan dalam penentuan surat suara yang sah dan yang tidak sahSurat Edaran KPU Asahan tanggal 5 Mei 2010 menyebutkan, apabila surat suara tercoblos tembus tetapi tidak mengenai kolom nomor, foto, dan pasangan calon lainnya, maka tetap dinyatakan sah.

Namun di sejumlah TPS, seperti TPS1, TPS II, TPS III, dan TPS IV Desa Gunung Berkat, Bandar Pulau, petugas KPPS-nya menyatakan surat suara yang tercoblos seperti itu dinyatakan tidak sah"Kami sangat berkeyakinan, bahwa ketidakkonsistenan tersebut dapat saja terjadi secara masif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Asahan," ujar Tripurno.

Dalam sidang perdana kemarin, hadir anggota KPU Asahan yakni Lindasri Agustina, Safrizal Syah, dan M Yusuf SinambelaMereka menunjuk Mahmuddin Sitorus dkk sebagai kuasa hukumSebagai pihak terkait, pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya dan pasangan Helmiati-Dahrun HutagaolKedua pasangan ini juga punya pengacara masing-masing.

Sidang dipimpin ketua hakim Moh Mahfud MD, dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan M Arsyad SanusiHakim Arsyad sempat memberikan penilaian terhadap materi gugatan pemohon, yang dinilainya tidak konsistenYakni menganggap pencalonan ketiga pasangan tidak sah, tapi di sisi lain mengklaim suara ketiga pasangan itu sebagai suara pemohon.

Sidang dilanjutkan pada hari ini (1/6), dengan agenda keterangan saksi-saksiKuasa hukum pemohon tidak siap dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan mendadak iniTripurno mengatakan kepada hakim, bahwa para saksi yang disiapkan masih berada di Asahan dan sulit rasanya bisa tiba di Jakarta hari iniMahfud MD mengajukan solusi, keterangan saksi-saksi disampaikan melalui fasilitas teleconference, yang peralatannya ada di Universitas Sumatera Utara (USU)"Karena yang terdekat Medan kan? Di Universitas Andalas (Padang), kita juga ada fasilitas teleconference," ujar Mahfud MD(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP, PKB, Gerindra Pertahankan 2,5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler