MANADO - Libur bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri disambut sukacita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot ManadoPasalnya, dengan adanya libur Senin kemarin, PNS menikmati libur yang panjang
BACA JUGA: Warisan Dirampas, Kaum Dhuafa Minta Keadilan
Namun, Pemkot mewanti-wanti agar jangan sampai ada PNS yang menambah libur pada hari kerja besok (Rabu, 18/5)
BACA JUGA: Mesin Rusak, Heli TNI Mendarat Darurat
Empat hari berturut-turut itu sudah cukup,"ujar Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, kepada Manado Post (Group JPNN)Pemkot pun siap memberikan sanksi kepada PNS yang mencoba menambah libur
BACA JUGA: Panglima TNI: Saatnya Pendekatan Kesejahteraan
Sanksi terberatnya adalah dipecat"Kalau memang ternyata Rabu (18/5) esok ada PNS yang genap 46 hari berturut-turut tak masuk kantor, ya sanksinya dipecat,"tandasnya.Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNSSementara itu, Perwako Nomor 5 tahun 2011 yang diterbitkan wali kota pun telah mengatur sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP)Sehari tak masuk, TTP dipotong tiga persen.
Tak hanya itu, sebagai pembina langsung, kepala SKPD yang bersangkutan pun harus bersedia memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran bawahannya"Pak Wali menginginkan agar jajaran Pemkot Manado memiliki disiplin kerja yang tinggiDan aturan ini pun dalam rangka mewujudkan hal itu," tutupnya(syl/gyp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Laporkan Hakim ke KY
Redaktur : Tim Redaksi