Warisan Dirampas, Kaum Dhuafa Minta Keadilan

Selasa, 17 Mei 2011 – 16:57 WIB

PALU – Isa Mohsen Bin Ubud Isa Alamri mencari keadilan hukum atas nasibnyaKakek berusia 62 tahun asal Tawaeli itu, mendatangi Graha Pena Radar Sulteng (Group JPNN)

BACA JUGA: Mesin Rusak, Heli TNI Mendarat Darurat

Dia, mengatakan, sudah lelah mencari keadilan hukum atas tanahnya yang berlokasi di jalan sungai Sausu dan Surumana Kelurahan Siranindi (dulu Kamonji), Palu Barat
Menurutnya,  tanah miliknya itu masih ditempati anak orang yang pernah menggugatnya

BACA JUGA: Panglima TNI: Saatnya Pendekatan Kesejahteraan

Bahkan Mohsen, mengaku bahwa dia pernah dipenjara
Belakangan kemudian dia banding dan kasusnya itu dimenangkannya sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung nomor 739/ panmud.Pid/1337 K/Pid/2007 tertanggal 9 Mei 2008 di Jakarta yang ditujukan ke PN Palu.

“Sampai sekarang saya tidak bisa mengklaim tanah itu tanah saya atas warisan almarhum orangtua saya,” ujar Isa, Selasa (16/5).

Sejauh ini, Isa, mengatakan sudah menempuh jalur hukum, namun belum ada tanggapan

BACA JUGA: Bidan Laporkan Hakim ke KY

“Saya disarankan teman saya ke polisiSaya sudah mendatangi Polsek Palu BaratDi sana saya disuruh ke kelurahan SiranindiSampai di kelurahan, pihak kelurahan memanggil pihak yang menempati rumahTetapi belum ada kejelasan sampai sekarangTiga tahun sudah berlalu, tidak ada hasil,” ujarnya.

Akibat kasus yang melilitnya itu, dia harus bercerai dengan istrinya dan sekarang nasibnya terlunta-lunta“Saya tidur dari masjid-ke masjid,” ujarnyaSeperti salinan kasasi MA yang disampaikan Radar Sulteng, tanah warisan Isa ialah peninggalan almarhum bapaknya Ubud dari warisan kakeknya AlamriTanah tersebut luasnya 30 x 40 meter tanpa sertifikat tanah(bar/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petambang Terkubur Hidup-hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler