Perpanjang SIM Bisa Online dengan Aplikasi SINAR

Selasa, 13 April 2021 – 21:57 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0.

BACA JUGA: Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Sahroni: Ini Bukti Polri Sangat Adaptif

Aplikasi SINAR ini juga sesuai dengan program 100 hari Kapolri pada kegiatan modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT mudah diakses dan terintegrasi.

“Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau sinar yang dapat diakses secara online,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

BACA JUGA: Aplikasi SINAR, 7 Langkah Perpanjang SIM Online

Istiono mengatakan, tujuan adanya aplikasi SINAR untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Google Playstore maupun Apple Store.

BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Sinar, Bikin SIM Baru Cuma Lewat Hp

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT Pos Indonesia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler