Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Sahroni: Ini Bukti Polri Sangat Adaptif

Selasa, 13 April 2021 – 21:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (tengah) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai peluncuran aplikasi Sinar, Selasa (13/4). Foto: dokumentasi Sahroni.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji terobosan Korlantas Polri meluncurkan aplikasi pelayanan surat izin mengemudi (SIM) online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Sinar merupakan aplikasi khusus pengurusan SIM online yang dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).

BACA JUGA: Aplikasi SINAR, 7 Langkah Perpanjang SIM Online

Kehadiran Sinar membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di mana pun dengan menggunakan handphone (HP).

Menurut Sahroni, kehadiran Sinar membuktikan bahwa Polri sangat adaptif terhadap perkembangan zaman yang menuntut berbagai layanan menjadi berbasis digital atau online.

BACA JUGA: Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu

"Ini merupakan terobosan yang inovatif dari Korlantas Polri. Sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti bahwa polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4).

Dengan aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan.

BACA JUGA: Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya

"Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat yang ingin proses perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui HP mereka," ucap legislator Partai NasDem itu.

Namun, aplikasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Bagi masyarakat yang ingin membuat baru tetap harus datang ke kantor polisi untuk uji praktik.

"Kecuali yang mau buat SIM baru. Semuanya bisa via online, tetapi untuk melakukan uji praktiknya ya harus datang," ujar Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler