jpnn.com, JAKARTA - Aksi tidak manusiawi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta terhadap para honorer K2 dan non-K2 saat menjalani tes untuk perpanjangan kontrak kerja, mengundang kecaman.
Model tes lapangan dengan cara menyuruh honorer K2 dan non-K2 masuk ke dalam selokan yang airnya hitam, adalah tindakan di luar batas kemanusiaan.
BACA JUGA: Tes Perpanjangan Kontrak Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Meradang
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera pecat pejabat DKI yang tidak mengindahkan Surat Edaran Sekda No 58 tahun 2019. Apa yang dilakukan Kelurahan Jelambar Jakarta Barat dengan melakukan tes fisik terhadap pelamar pegawai honorer dengan cara disuruh memasuki got selokan air tidak sesuai dengan isi SE Sekda," beber Memed, ketua Forum Guru Tenaga Honorer dan swasta Indonesia (FGTHSI) DKI Jakarta kepada JPNN.com, Rabu (11/12).
Terkait persyaratan perpanjangan kontrak kerja honorer, FGTHSI jauh-jauh hari telah menuntut dan mengusulkan untuk menghapus persyaratan-persyaratan yang memberatkan tersebut.
BACA JUGA: Tes Perpanjangan Kontrak, Honorer K2 DKI Jakarta Disuruh Masuk Selokan, Heboh!
Alasan FGTHSI menghapus persyaratan tersebut karena pekerja kontrak yang mengajukan, orangnya sama seperti tahun sebelumnya. "Masa tiap tahun mengumpulkan berkas lamaran, foto, ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkoba," kata Memed.
"Buruh pabrik saja cukup sekali membuat lamaran kerja dan membuat perjanjian kontrak kerja. Sedangkan kami bekerja di pemerintahan masa suruh tiap tahun," sambungnya dengan nada kesal.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 DKI Jakarta: Sumpah, Hati Saya Gemas
Dengan SE Sekda tertanggal 29 November 2019, lanjutnya, honorer pegawai kontrak merasa senang karena tuntutan dan usulannya diterma. Namun, dengan adanya tes fisik serta rencana tes tertulis 11 Desember seperti dilakukan di Kelurahan Jelambar, pegawai honorer menolak keras.
Tes dalam bentuk apapun untuk perpanjangan kontrak pegawai honorer di DKI tidak dibenarkan karena tidak mengindahkan surat edaran Sekda.
Pembina FGTHSI Didi Suprijadi mengusulkan kepada gubernur DKI Jakarta, siapa saja yang tidak mengindahkan SE Sekda segera dipindahtugaskan menjadi pegawai biasa serta tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.
"Bila benar, Lurah Jelambar melakukan tes fisik seperti itu patut dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah," tegas Didi.
Seperti diberitakan, Gubernur Anies Baswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non-K2 Kelurahan Jelambar. Para peserta tes disuruh masuk ke selokan berair kotor. Apalagi mereka rerata sudah lama bekerja.
Tes ini dinilai bertentangan dengan aturan karena Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat Edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.
Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk selokan.
Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad