JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menyatakan pihaknya sampai saat ini masih mengkaji adanya usulan untuk memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahunPengkajian masalah ini dilakukan dengan lintas departemen terkait, seperti Departemen Keuangan, Bappenas, Depdagri dan instansi lainnya.
EE Mangindaan memahami usulan memperpanjang BUP masih dalam taraf yang wajar dan logis seperti halnya yang dilakukan oleh instansi TNI dan Polri
BACA JUGA: Dana Bailout di Luar Prediksi LPS
“ Usulan untuk memperpanjang masa pensiun bagi PNS itu masuk akal seperti TNI dan Polri yakni 58 tahun," ujar Mangindaan kepada wartawan seusai acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Nasional ( DPKN) di kantor Menpan, Jakarta, Selasa (19/1).Namun penetapan itu tentunya perlu diperhitungkan secara matang mengingat keterbatasan anggaran, sebab jumlah PNS jutaan orang
Dalam hal ini, Menpan menyatakan bahwa pihaknya harus memiliki argumen yang kuat dan logis untuk membicarakan usulan tersebut dengan instansi lain agar disetujui perpanjangan BUP tersebut.
“Dalam memutuskan itu, harus ada argumen yang kuat karena ini menyangkut masalah anggaran
BACA JUGA: Mabes Siap Fasilitasi Keluarga Hambali ke AS
Dikatakan, belum terealisasinya usulan BUP PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun merupakan salah satu tugas bagi pengurus Korpri yang baru untuk menyelesaikanBACA JUGA: Polisi Wajib Awasi Rumah Sakit
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Siap Buka-bukaan di Pansus Century
Redaktur : Soetomo Samsu