Polisi Wajib Awasi Rumah Sakit

Atasi Maraknya Penculikan Bayi

Selasa, 19 Januari 2010 – 17:03 WIB
JAKARTA- Mabes Polri memberikan atensi khusus terkait maraknya penculikan bayi di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di seluruh wilayah IndonesiaKepada seluruh Kepolisian Daerah (polda), mabes Polri mewajibkan melakukan pemantauan dan pengetatan di rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Setiap kesatuan polisi yang paling dekat dengan posisi rumah sakit, wajib hukumnya untuk melakukan pemantauan dan memberikan sistem keamanan," kata Kabareskrim Komjen (pol) Ito Sumardi, di Bareskrim, Mabes Polri Selasa (19/1).
 
Dikatakan pemantauan dan pengetatan sistem keamanan oleh satuan kepolisian itu dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya kasus penculikan bayi serta kasus mutilasi yang sangat meresahkan masyarakat

BACA JUGA: Susno Duadji Siap Buka-bukaan di Pansus Century

Karena itu, anggota polri diwajibkan proaktif turun ke lapangan untuk melakukan berbagai langkah pencegahan.

"Karena masalah ini sudah menjadi isu yang meresahkan di masyarakat," ujarnya.

Ito juga menyebutkan setiap polisi harus melakukan pengawasan intensif ke rumah sakit yang berada dalam wilayah hukum mereka
Selain itu, polri kini juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pencegahan.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak," tambahnya.

Selain itu, beber dia, Polri juga menyiapkan program dalam rangka  upaya pendataan terhadap anak-anak jalanan

BACA JUGA: Bantah Pencopotan, Sri Mulyani Umbar Senyuman

Program ini akan dilakukan secepatnya dan berkoordinasi dengan Depertemen Sosial dan pemerintah daerah setempat


"Setelah itu baru melakukan menegakan hukum, kalau ada suatu anak di suatu tempat atau di bawah penguasaan orang yang tidak berhak, maka akan dilakukan penyelidikan

BACA JUGA: Firdaus: Aset Century di 13 Negara

Jika terbukti dia memang menampung anak-anak yang tidak jelas, tentunya akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Jaksa Dianggap Keluar Konteks Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler