Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi 

Jumat, 03 Desember 2021 – 21:39 WIB
Tampilan Peraturan Polri (Perpol) pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. (Antara).

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri, telah diterbitkan. 

Dia menyatakan bahwa payung hukum tersebut telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Bertentangan dengan Hukum

"Betul sudah keluar perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham,” kata Irjen Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12). 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa setelah perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK masih perlu disosialisasikan sebelum menjadi ASN. 

BACA JUGA: Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN

Selanjutnya, proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi, dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata dia.

BACA JUGA: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Langgar UU ASN, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari KemenPAN-RB.

Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.

Kapolri Jenderal Listyo melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.

Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada Selasa (27/9).  

Pada intinya, meminta Polri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler