jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa regulasi perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam proses pembuatan. Sehingga, dalam waktu dekat mereka bisa menjadi ASN Polri.
Menurut Dedi, secepatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
BACA JUGA: KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mumin Ali
“Dalam waktu dekat Pak Menpan-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” ujar Dedi, Rabu (17/11).
Jenderal bintang dua itu menerangkan apabila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, secepatnya akan diumumkan secara resmi.
BACA JUGA: Polri: Penangkapan Anggota MUI Punya Bukti Kuat
Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu.
Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan kompetensi masing-masing.
BACA JUGA: Mitsubishi Xpander 2021 Diklaim Pakai ECU Baru, Makin Joss!
Selanjutnya akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serts Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
“Supaya ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” tegas Dedi.
57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Amran Sulaiman
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan