Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Bertentangan dengan Hukum

Senin, 22 November 2021 – 22:06 WIB
Ilustrasi - Pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide menilai para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diberhentikan dari lembaga tersebut, tidak layak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tubuh Polri.

Sebanyak 57 pegawai KPK sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan seluruh pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN), beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Langgar UU ASN, Begini Penjelasannya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian menawarkan 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di tubuh Polri.

Menurut Yusuf, Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 Tentang ASN secara tegas menyatakan peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan.

BACA JUGA: Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN

Kemudian, Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS juga menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun.

“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (22/11).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Menteri, Tegas!

Yusuf juga menyampaikan dalam hal ini ada putusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 di mana disebut proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” katanya.

Lantas keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji material terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 yang memuat tentang TWK.

Disebutkan, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output material yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.

“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat eks pegawai KPK sebagai ASN), keputusan itu saya kira bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.

Yusuf juga menilai dibukanya perekrutan ASN khusus untuk eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK merupakan langkah yang tidak adil.

Karena Polri adalah lembaga negara, sama dengan insitusi lain.

“Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum. Kami dari KPK Watch Indonesia mengimbau langkah Kapolri tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma," pungkas Yusuf.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler