jpnn.com, JAKARTA - Akademisi ekonomi Jaka Aminata dari Universitas Diponegoro berpendapat bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Esensi dari penerbitan Perppu Cipta Kerja kan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” ujar Jaka saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Mulyanto Heran, Perpu Cipta Kerja Kok Bikin Royalti Batu Bara Nol Persen
Sebelumnya, masyarakat pekerja sempat mempertanyakan hak cuti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merenggut jatah cuti.
Menanggapi hal tersebut, Jaka menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mengatur jatah cuti pekerja dengan proporsional.
BACA JUGA: Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas
“Penyediaan jatah cuti kan tujuannya agar pekerja bisa menikmati hidup serta beristirahat, dan hal itu sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja,”
Jaka menambahkan, jatah cuti bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah dua belas hari.
BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif
“Jatah cuti tahunan selama dua belas hari tentu cukup ya, dan itu bukti bahwa pemerintah memperhatikan aspek well-being bagi para pekerja,” papar Jaka.
Selain itu, Jaka mengingatkan agar masyarakat tetap mengawal proses pelaksanaan Perppu Cipta Kerja jika kemudian hari sudah berjalan.
“Tinggal nanti penerjemahan dan pelaksanaannya di lapangan bagaimana, kita tetap harus memonitor dan melakukan evaluasi,” pungkas Jaka. (dil//jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif