jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan rezim Jokowi jangan melanggar konstitusi dalam mengeksekusi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Terutama, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020 sebagai pelaksanaan ketentuan Perppu 1/2020 tersebut. Pasalnya, dengan menerbitkan regulasi itu, perubahan terhadap APBN tahun ini dilakukan tanpa persetujuan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan, terkait dengan pengelolaan keuangan negara, sesuai UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) DPR juga mempunyai fungsi anggaran. Artinya apa? Aalam pembahasan APBN dan Perubahannya sepenuhnya harus melibatkan DPR.
"Hati-hati bila pemerintah melakukan perubahan dalam APBN baik postur, alokasi dan perpindahannya, serta ketentuan lain yang sudah dibahas bersama dengan DPR dan dituangkan dalam UU APBN. Tanpa keterlibatan atau dibahas bersama DPR bisa berpotensi melanggar Konstitusi," kata Didik kepada jpnn.com, Kamis (9/4).
Wakil ketua Fraksi Demokrat DPR ini memahami bahwa Perppu 1/2020 dikeluarkan pemerintahan Jokowi, dengan semangat dan harapan agar penanganan Covid-19 dan dampaknya bisa diatasi segara.
BACA JUGA: Rizal Ramli Mengaku Salut pada Pak SBY, tetapi Tidak untuk Mas Jokowi
Secara prinsip, katanya, hal itu tentu perlu dukung. Namun dalam konteks pengelolaan negara, setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan harus dipastikan proper. Transparansinya dan akuntabilitasnya juga harus jelas dan terukur.
Penerbitan Perppu 1/2020 menurut Didik, tidak boleh menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada siapa pun termasuk pejabat negara yang tidak proper atau melakukan kesalahan/melampaui kewenangannya.
"Tidak boleh juga menghilangkan unsur tanggung jawab dibidang yudikatif termasuk di dalamnya menghilangkan unsur pidana, perdata dan tata usaha negara dari pelaksanaan suatu aturan. Apalagi Perppu 1/2020 tersebut memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada pemerintah yang begitu besar," jelasnya.
Didik menegaskan, pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance yang tinggi. Maka, aturan yang terukur harus dipatuhi dan dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.
"Tidak boleh melonggarkan berlebihan yang bisa berpotensi terjadinya abuse of power atau bahkan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, dengan aturan yang proper dan terukur, optimalisasi, efektifitas, pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan Perppu 1/2020 akan bisa dijalankan sesuai dengan harapan," tutur ketua DPP Demokrat demisioner ini.
Mengingat Perppu ini juga melibatkan penggunaan uang yang cukup besar. Maka Didik meminta para penegak hukum untuk ikut mengawasi penggunaannya. Termasuk masyarakat bisa terlibat aktif mengawasi agar yang diprogramkan pemerintah tepat sasaran, tepat jumlah dan waktu, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Virus Corona dan Panggilan Bergotong Royong
BACA JUGA: Pak SBY Sangat Berpengalaman, Sebaiknya Pesannya Tak Disikapi dengan Apriori
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam