Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27

Rabu, 13 Mei 2020 – 21:20 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK menjadi UU.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak mempersoalkan DPR melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.

BACA JUGA: DPR Setujui Perppu Corona jadi Undang-Undang

Memang,  setelah perppu itu disahkan dalam rapat paripurna menjadi UU, maka objek gugatan menjadi hilang. 

Meskipun harus mencabut gugatan lama atas Perppu Corona, MAKI sudah menyiapkan gugatan baru.

BACA JUGA: Ini Alasan PAN Tidak Menjegal Perppu Corona di DPR

 “MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU tentang pengesahan perppu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Rabu (13/5).

Boyamin menjelaskan materi gugatan pun hampir sama, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 pada perppu yang kemarin sudah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR itu.

BACA JUGA: PKS Berusaha Sekuat Tenaga Menjegal Perppu Corona, Apa Alasannya?

“Materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 UU pengesahan perppu,” ujar Boyamin.

Dia menjelaskan gugatan baru kali ini lebih tebal, lengkap, dari sebelumnya.

Bila sebelumnya 15, kali ini dipersiapkan sebanyak 53 halaman. “Materi perppu kan masih utuh, maka substansi gugatannya sama.  Kalau dulu agak terburu-buru sehingga hanya 15 halaman, untuk saat ini kami sudaa siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi,” katanya.

Boyamin meyakini gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Dia menegaskan MAKI justru senang bila perppu itu disahkan oleh DPR menjadi UU, karena akan lebih mantab untuk menggugatnya.

"Karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya. (boy/jpnn) 
 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler