JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA)Sambil menunggu itulah, Menkum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk
BACA JUGA: SBY Ajak Wartawan Jalan-Jalan
Yakni, jika dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinonaktifkanPatrialis mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu
BACA JUGA: ICW Cibir Demokrat Soal Johny Allen
"Karena dalam undang-undang belum diatur, kita harus kreatif dan inovatif dalam melahirkan peraturan penggantiBACA JUGA: Polisi Temukan Dokumen di Safety Box Gayus
Patrialis menguraikan, Perppu itu memungkinkan penunjukan langsung empat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi, jika dua wakil ketua bidang penindakan tersebut diberhentikanMeskipun begitu, lanjut dia, penunjukan langsung itu tetap meminta restu DPRBahkan, juga harus diadakan fit and proper test (uji kelayakan)
"Dari empat, dibagi duaDengan cara itu kan lebih elegan sehingga tidak ada preseden politik antara pemerintah dan DPRTapi, itu pikiran saya," tutur pria yang juga menjabat ketua panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut
Pengajuan Perppu itu, ungkap dia, dimungkinkan oleh UU untuk dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kondisi terburuk di KPKDengan hanya dua pimpinan KPK, pemberantasan korupsi tidak maksimalBahkan, kinerja KPK bisa terhambat"Itu yang harus kita pikirkanKecuali kita ingin membubarkan KPK atau tak memberdayakan KPK," tegasnya.
Atas dasar kemungkinan terburuk tersebut, tutur Patrialis, pansel pimpinan KPK tetap menginginkan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK yang terpilih"Itu landasanKami, pansel, mengusulkan yang dipilih sekarang untuk empat tahun," ujarnya.
Soal Perppu, dia mendasarkan pada pengalaman sebelumnyaYakni, saat pengangkatan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean"Waktu pengangkatan Pak Tumpak cs, itu kan kewenangan DPR dipotong sehingga harus dipikirkan jalan keluar berdasarkan pengalaman yang lalu," papar dia
Seperti diketahui, pimpinan KPK bisa tersisa dua orang, yakni MJasin dan Haryono UmarItu terjadi jika MA menolak PK yang diajukan Kejagung terkait SKPP Bibit-ChandraJika jaksa agung (jakgung) tidak melakukan deponering, perkara tersebut harus dilanjutkan ke pengadilanJika menjadi terdakwa, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan dari posisi pimpinan KPK.
Di saat hampir bersamaan, pansel KPK tengah menjaring calon pimpinan KPK untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari AzharNamun, belum diputuskan apakah masa jabatan hanya satu tahun atau empat tahun(ken/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Belum Surati Cirus
Redaktur : Tim Redaksi