Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham

Rabu, 19 Juli 2017 – 16:35 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yassona H Laoly. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR diharapkan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang nantinya diajukan Pemerintah.

Selain urgensinya tidak terpenuhi ketiadaan due process of law atau proses hukum yang benar, baik dan adil, Perppu juga dinilai sangat fatal.

BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Yusril: Semua Bisa Dipenjara Seumur Hidup

"Saran saya ke DPR tolak saja Perppu ini, meski ada orang mengatakan menolak Perppu ini presiden seolah-olah kehilangan muka, saya kira Tidak," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, di tayangan ILC tadi malam (18/7).

Menolak itu dengan dua argument. Pertama, kegentingannya tidak terjadi atau sudah lewat sehingga tidak diperlukan lagi Perppu tersebut.

BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Nusron Wahid Apresiasi Keberanian Pemerintah

Kedua, substansi Perppu tersebut tidak diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang perlu diatasi, karenanya kembali ke UU Ormas yang ada.

Refly menjelaskan, banyak masalah dalam Perppu ini. Sebagai contoh kalau mengatakan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila. Masalahnya siapa yang mengintreprestasikan, siapa yang memutuskan bahwa organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila.

BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat

Bagaimana juga menentukan pelanggaran ormas yang melakukan fund raising dan mengganggu ketertiban umum.

"Seharusnya Perppu itu tidak boleh dikeluarkan kala DPR masih bersidang (saat masih masa sidang, red)," timpalnya.

Jadi kalau DPR dalam masa sidang, seharusnya DPR yang mengatasi itu dari sisi regulasi kecuali memang DPR tidak sedang bersidang kemudian negara dalam keadaan genting.

"Orang mengatakan lama (jika pemerintah usul revisi UU Ormas, red), tidak juga. Kita pernah punya sejarah UU MD3 yang menambah unsur pimpinan itu diputuskan hanya kurang dari satu bulan," tuturnya.

Di sisi lain, dalam Perppu Ormas ini, semua diserahkan pada subyektivitas pemerintah saja. Pemerintah itu ada dua, Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.

"Bisa dibayangkan jika ada kepentingan parpol masuk ke sana, maka semua nanti bisa dibubarkan, bahkan ormas-ormas yang berafiliasi dengan parpol untuk memperlemah kekuatan politik lawannya," tegasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Zulkifli Hasan Tuding Pemerintah Terburu-buru Bubarkan HTI


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler