Yusril Ingatkan Ormas Islam, Perppu Tak Cuma Buat Membubarkan HTI, tapi...

Jumat, 14 Juli 2017 – 11:28 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra heran melihat masih banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis umat Islam, yang terkesan gembira dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

Yusril menduga ormas-ormas tersebut beranggapan perppu hadir hanya untuk pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal berlaku umum terhadap semua ormas yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Penerbitan Perppu Ormas tak Memenuhi 3 Syarat Kondisi

"Perlu diketahui, perppu ini memberi peluang seluas-luasnya pada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Yusril, Jumat (14/7).

Menurut Yusril, ketentuan itu diatur pada Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Nomor 2/2017. Bahkan terhadap ormas yang melanggar terancam dijatuhi sanksi administratif, pidana atau bisa kedua-duanya.

BACA JUGA: Demokrat Minta Pemberlakuan Perppu Ormas Tunggu Putusan DPR

Dalam Pasal 61 ayat 1 diatur sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam, yaitu bisa berupa pencabutan status badan hukum oleh Kemenkumham dan disertai pernyataan pembubaran ormas tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 80A.

"Berdasarkan perppu ini, semua proses kini cukup dilakukan oleh Menkumham baik sendiri atau meminta pendapat pihak lain. Sementara proses pembubaran dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan," ucapnya.

BACA JUGA: Pak Wiranto Tegaskan Perppu Ormas bukan Demi Presiden Jokowi

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, di sinilah letak perbedaan Perppu Nomor 2/2017 dengan UU Nomor 17/2013 yang mewajibkan Menkumham lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas dan ormas yang akan dibubarkan berhak membela diri di pengadilan.

"Tapi dengan perppu yang baru ini Menhumkam bisa membubarkan ormas semaunya sendiri. Saya kira ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Karena dalam praktiknya, presiden bisa saja secara diam-diam memerintahkan Menkumham membubarkan sebuah ormas," pungkas Yusril. (‎gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler