jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.
Dengan berlakunya Perppu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menyabut surat edarannya ayang meminta KPU di daerah menunda tahapan pilkada.
BACA JUGA: Lolos Passing Grade tak Jaminan Lulus CPNS
“Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya.
BACA JUGA: PDIP Masih Tunggu Sikap PPP Bersama KIH
“Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red),” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Minta Pimpinan Sementara MPR Tak Utamakan Lobi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK
Redaktur : Tim Redaksi