Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar

Selasa, 13 Desember 2022 – 08:35 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menanggapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Pembangunan IKN Makin Masif, Jumlah Pengunjung Mal di Balikpapan Superblock Melonjak

Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

Sejumlah substansi penting diatur dalam Perppu tersebut, antara lain mengenai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang “dapat” sama dengan nomor urut pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Lantik Pengurus MIPI Sulsel, Bahtiar: Maju Mundurnya Negara Tergantung Kaum Cerdik Pandai

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022.

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Selain itu, Perppu 1 Tahun 2022 juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.”

Pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menyampaikan tiga poin respons terkait terbitnya Perppu 1 Tahun 2022.

1. Perppu sangat dibutuhkan rekan-rekan penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN, pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

2. Perppu juga memberi kepastian hukum bagj parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022, bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk 4 provinsi baru di Papua.

Namun, syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka Perppu tersebut memberi pengecualian.

3. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tidak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tidak memiliki hak pilih DPRD Kabupaten/Kota.

Warga IKN Nusantara hanya memiliki hak pilih presiden/wapres, memilih anggota DPD dan memilih DPR RI.

“Pertanyaaanya kapan hukum pemilu IKN tersebut efektif diberlakukan, berapa jumlah anggota DPR RI Dapil IKN? Berapa DPD Dapil IKN? Sedangkan hingga saat ini belum terjadi pertambahan penduduk secara signifikan di wilayah IKN. Jika ditambahkan anggota DPR dan anggota DPD di wilayah IKN saat ini maka bisa terjadi over representasi politik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Ini soal keadilan kue politik,” ujar Bahtiar yang terlibat dalam perumusan Perppu dimaksud.

“Di wilayah IKN ada 3 daerah yakni Provinsi Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Maka Perppu tersebut memberi kepastian hukum bahwa untuk pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tersebut dilaksanakan tetap sama persis tahun 2019 yang lalu,” sambung Bahtiar.

“Jadi untuk 2024 tidak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis tahun 2019 yang lalu,” ujar birokrat bergelar doktor itu, dalam keterangannya kepada JPNN, menanggapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler