Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua

Senin, 07 November 2022 – 17:36 WIB
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu ditargetkan selesai dibahas Desember mendatang.

Perppu yang sedang dibahas pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

BACA JUGA: Reuni Sukarelawan, Diaz Hendropriyono Sampaikan Pesan Penting untuk Pemilu 2024

"Tentatifnya Desember 2022 (selesai dibahas)," kata Mardani di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11).

Politikus PKS itu menyebut Perppu Pemilu harus rampung satu bulan ke depan, sekaligus menjadi payung hukum yang spesifik terkait pesta demokrasi di DOB Papua, salah satunya soal kursi parlemen.

BACA JUGA: Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar

"Nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," tutur Mardani.

Dia pun menegaskan Perppu Pemilu hanya akan fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024 di DOB Papua.

BACA JUGA: Inilah Kaveling 100 Hektare untuk Istana Presiden di IKN Nusantara

Bicara penetapan nomor urut parpol peserta pemilu, hal itu menurutnya tidak akan mengalami perubahan dalam Perppu Pemilu.

"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" ucapnya.

Terkait adanya usulan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu hingga penyeragaman masa jabatan anggota KPU di daerah, hal itu menurutnya akan disiasati pengaturannya di PKPU.

"Mungkin akan masuk, tetapi tidak masuk di perppu, itu nanti akan disiasati masuk di PKPU," kata Mardani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler