“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga
BACA JUGA: Kapolri: Semua TPS di Aceh Rawan
Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah
“Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda
BACA JUGA: Kalla Gerilya Dukungan di Jabar
Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalahDalam Perppu No 1 Tahun 2009 itu, diatur masalah pemberian tanda pada saat pemilihan, di mana yang disahkan hanya tanda satu kali
BACA JUGA: Bawaslu Pecat 16 Panwas
“Bisa dua kali, tapi ada syaratnya yaitu saat perhitungan suara,” cetusnyaSelain itu yang diatur dalam Perppu tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya bisa satu kali(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dorong Hapus Kodam
Redaktur : Tim Redaksi