Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan

Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan hari ini (Selasa, 3/2)Menurut Ketua DPR RI Agung Laksono, batalnya pengesahan Perppu Pemilu tersebut atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan.

“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga

BACA JUGA: Kapolri: Semua TPS di Aceh Rawan

Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.

Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah
Hanya saja karena ada aturan konstitusi yang menyebabkan, harus ada penundaan.

“Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda

BACA JUGA: Kalla Gerilya Dukungan di Jabar

Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalah
Namun Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, makanya kita tunda pembahasannya setelah reses nanti,” jelas Mangindaan.

Dalam Perppu No 1 Tahun 2009 itu, diatur masalah pemberian tanda pada saat pemilihan, di mana yang disahkan hanya tanda satu kali

BACA JUGA: Bawaslu Pecat 16 Panwas

“Bisa dua kali, tapi ada syaratnya yaitu saat perhitungan suara,” cetusnyaSelain itu yang diatur dalam Perppu tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya bisa satu kali(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dorong Hapus Kodam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler