Perppu Pilkada Baru Dibahas Januari

Kamis, 30 Oktober 2014 – 12:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 baru akan dibahas bulan Januari 2015.

Namun demikian, Perppu yang mengatur Pilkada langsung dengan berbagai perbaikannya sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Perppu sudah berlaku sejak ditandatangani," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).

BACA JUGA: DPR Tuntaskan Pemilihan Pimpinan AKD Hari Ini

Sebagai pengganti undang-undang, Perppu harus diajukan ke DPR dalam bentuk pengajuan RUU Perppu menjadi undang-undang. Prosesnya sama dengan pengajuan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perppu tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu tersebut, yang  juga mengatur segala akibat dari penolakan Perppu. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Jokowi Maafkan Tukang Sate

BACA JUGA: Ini Komentar Fahri Hamzah soal DPR Tandingan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diingatkan tak Gegabah Sikapi Konflik di Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler