Perppu Pilkada Jadi Ujian Bagi Konsistensi SBY dan PD

Minggu, 05 Oktober 2014 – 20:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, upaya mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung bukanlah hal mudah. Sebab, perlu persetujuan DPR yang kini dikuasai Koalisi Merah Putih agar perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis (2/10) malam lalu itu bisa menjadi payung hukum bagi keberlanjutan mekanisme pilkada langsung.

Menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, AA Ari Dwipayana, Perppu Pilkada justru akan menjadi ujian bagi konsistensi SBY dan Partai Demokrat dalam mendukung pilkada langsung. “Langkah SBY menerbitkan perppu itu belum cukup. Perlu konsistensi SBY terutama terkait posisi Partai Demokrat,” ujar Ari di Jakarta, Minggu (5/10).

BACA JUGA: Eddies Adelia Satu Blok Dengan Angie

Ari mengatakan, publik masih mencatat sikap ambivalen yang dipertontonkan SBY dan Fraksi Partai Demokrat pada saat pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR periode 2009-2014, September lalu. Sebab, SBY selaku presiden presiden telah mengutus menteri dalam negeri (mendagri) memberikan persetujuan pada RUU Pilkada yang dibahas bersama DPR. Namun, SBY yang mengaku mendukung pilkada langsung tak memberi instruksi tegas ke mendagri untuk menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Di sisi lain, SBY selaku Ketua Umum PD yang mengaku berkomitmen pada pilkada langsung, ternyata membuat langkah yang menguntungkan pendukung mekanisme pilkada lewat DPRD. Sebab, aksi walk out yang dilakukan FPD memberi angin bagi KMP untuk meloloskan mekanisme pilkada lewat DPRD.

BACA JUGA: Partai Pendukung Jokowi-JK Serahkan Posisi Ketua MPR ke DPD

“Berpijak dari pengalaman itu. Konsistensi untuk medukung pilkada langsung harus terlihat dari posisi Partai Demokrat di DPR dan apa yang dilakukan SBY untuk mendekati partai yang selama ini dukung pilkada oleh DPRD,” ulas Ari.

Ditambahkannya, kekuatan FPD di DPR periode 2014-2019 untuk mendukung Perppu Pilkada langsung juga tak sekuat saat DPR periode 2009-2014. Kini, FPD hanya punya 61 kursi di DPR.

BACA JUGA: Pemilihan Ketua MPR, Koalisi Indonesia Hebat Gandeng DPD

Jika kursi FPD itu digabungkan dengan partai-partai anggota Koalisi Indonesia Hebat pendukung pilkada langsung, maka totalnya baru 269 suara. “Belum sampai setengah plus satu (281 suara, red). Diperlukan tambahan 12 suara lagi. Ini artinya diperlukan dukungan minimal satu fraksi di koalisi pendukung Prabowo,” sambung Ari.

Namun yang lebih mengkhawatirkan Ari, selama ini FPD sudah menikmati hasil dari koalisi bersama KMP. Misalnya, FPD sudah mendapat kursi Wakil Ketua DPR RI dengan mendukung paket calon pimpinan DPR RI versi Koalisi Merah Putih.

“Partai Demokrat mengambil posisi mendukung usulan paket pimpinan Koalisi Prabowo yang memberi konsensi pada Partai Demokrat dalam posisi wakil ketua dan pimpinan alat kelengkapan lain. Itu merupakan rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri,” tandas Ari.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Poltak Menang Poling Calon Menteri ESDM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler