Perppu Pilkada Urung Diajukan

Ketua KPU: Idealnya Revisi UU

Sabtu, 17 Oktober 2009 – 05:42 WIB
JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyeragamkan teknis pilkada seperti halnya teknis Pemilu 2009 akhirnya tertundaPaket yang sejatinya diusulkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang pilkada itu urung untuk diusulkan kepada Presiden.
 
”Kalau Perppu nanti rawan untuk tidak disetujui DPR, lebih baik nunggu revisi Undang Undang (Pemerintahan Daerah) saja,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat (16/10).
 
Sesuai fungsinya, Perppu hanya akan berlaku selama tiga bulan

BACA JUGA: Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat

Setelah itu, DPR akan membahas apakah akan menerima Perppu itu atau tidak
Berdasarkan pengalaman lalu, Perppu Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digunakan saat pemilu, akhirnya ditolak oleh DPR.
 
Hafiz menyatakan, diurungkannya rencana pengajuan Perppu itu bukan berarti dibatalkan

BACA JUGA: Ditinggal PKPB-Pelopor, Gaet Hanura-Patriot

Opsi itu masih ada
Namun, tidak akan diajukan dalam waktu dekat

BACA JUGA: Sumut Siapkan Dua Kali Pilkada

Sementara ini tim kecil yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri bisa menggodok rencana Perppu itu lebih mendalam"Pak Presiden saat ini juga masih konsentrasi pada pelantikan 20 Oktober nanti," lanjut dia.
 
Dengan begitu, maka seluruh aturan dalam UU Nomor 32/2004 masih berlaku dan wajib dilaksanakanMenurut Hafiz, sesuai dengan isi UU 32/2004, maka pemilihan pilkada saat ini masih menggunakan tanda coblosDemikian halnya dengan diadakannya kartu bagi pemilih"Ini sekalian saya sampaikan, supaya yang di daerah tidak bingung," kata Hafiz.
 
Terkait Daftar Pemilih untuk pilkada, yang digunakan nantinya adalah DPT dari Pemilu PresidenHafiz menambahkan, sesuai dengan UU 32/2004, basis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digunakan setiap daerah adalah DPT pemilihan terakhirDPT terakhir yang dimiliki saat ini adalah DPT pilpres"Tinggal diambil sesuai daerah masing-masing," kata dia.
 
Sebelumnya diberitakan, KPU, Bawaslu, bersama Depdagri membahas sejumlah perubahan teknis dalam pilkadaPerubahan teknis itu bertujuan demi mengakomodasi sejumlah hal baru yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
 
Tiga hal sudah disepakati, yakni digantinya sistem coblos yang diganti dengan mencontrengSelanjutnya, dihapuskannya kartu pemilihYang terakhir adalah diakomodasinya pemilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kesepakatan ketiga itu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait hal yang sama(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kandidat Non Kader Lamar PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler