jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa pengebirian saraf libido.
Menurut Jaksa Agung, M. Prasetyo, untuk dasar hukum pemberatan hukuman itu sedang direncanakan dibuat Perppu.
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Ekonomi Kuat, TNI juga Harus Kuat
“Kalau perlu ditegaskan melalui perppu karena kalau revisi UU kan lama, sementara tuntutan terhadap penanganan kekerasan pada anak sudah makin mendesak. Nantinya dikeluarkan perppu untuk mengatur soal itu,” ujar Prasetyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan, hukuman itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak.
BACA JUGA: PAN Dapat Jatah Menteri tapi Tidak Sekarang
“Orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan, positif,” tandasnya.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Siap Berikan Pendampingan, TP4 Tak Melihat Klasifikasi Anggaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Menteri Ini Dapat Pujian, Kecuali Sudirman Said...Kok?
Redaktur : Tim Redaksi