jpnn.com - KOTIM - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa kerja 493 tenaga kontrak tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di bidang pendidikan.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor berharap, setelah kontrak diperpanjang, para tenaga non-ASN itu bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BACA JUGA: Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah
“Perjuangan kami untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kami juga berharap ada peluang bagi tenaga kontrak menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” kata Halikinnor di Sampit, Senin (29/1).
Halikinnor mengakui keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemkab Kotawaringin Timur masih kekurangan SDM, terutama untuk wilayah pelosok.
BACA JUGA: Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat
Selain itu pihaknya juga khawatir dengan kondisi ekonomi dari para tenaga kontrak apabila kehilangan pekerjaan, sementara ada tanggung jawab untuk menafkahi keluarga.
Dengan berbagai pertimbangan itulah bupati bersama jajaran berjuang untuk mempertahankan tenaga kontrak yang ada saat ini.
BACA JUGA: Sebegini Gaji Guru PPPK 2023, Punya Serdik Makin BanyakÂ
“Kalau ada tenaga kontrak yang terbukti malas-malasan dan tidak memenuhi standar kinerja maka sudah jelas akan diberhentikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah menambahkan jumlah tenaga kontrak yang menerima Surat Keputusan sebanyak 493 orang.
Perinciannya, 442 guru, 11 TLD (Tenaga Lapangan Dikmas), dua tenaga TBM (Taman Bacaan Masyarakat), dan 38 tenaga administrasi di Kantor Disdik.
Dijelaskan, kontrak kerja para tenaga non-ASN di lingkungan Disdik Kotim berakhir pada Desember 2023 dan baru keluar SK perpanjangan pada akhir Januari 2024.
“Sebelumnya para tenaga kontrak ini sempat galau, mereka menunggu kurang lebih satu bulan untuk perpanjangan. Nah, karena sekarang sudah keluar kepastiannya, harapan saya mereka bisa mengabdi sesuai tupoksi masing-masing,” kata Irfansyah.
Dia mengatakan tenaga kontrak yang mendapat perpanjangan kontrak kerja ini telah melalui evaluasi.
Diketahui pada 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.
Namun, belakangan muncul SE susulan dari Kementerian PAN-RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar di data base BKN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu