jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang di dalamnya juga mengatur jabatan Wakil Panglima TNI.
Pratikno mengatakan, usulan jabatan Wakil Panglima TNI telah diinisiasi sejak lama, yakni ketika Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
BACA JUGA: Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Siapa yang Usulkan ke Jokowi?
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Dijelaskan Pratikno, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima.
BACA JUGA: Ini Bocoran dari Moeldoko soal Kandidat Wakil Panglima TNI
Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
Nantinya posisi wakil akan bertugas membantu pelaksanaan tugas harian panglima TNI serta memberikan saran, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
BACA JUGA: Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI yang Dihapus Gus Dur 19 Tahun Lalu
"Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," kata Pratikno dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden.
Pratikno menjelaskan, keberadaan jabatan wakil jamak terjadi di sejumlah lembaga di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
"Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yg K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," tambah Pratikno.
Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang empat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo