Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM

Selasa, 09 Maret 2021 – 23:08 WIB
Salah satu pelaku UMKM mengemas pesanan dodol Betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan perusahaan besar berinvestasi ke bisnis yang digarap UMKM.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tito Karnavian Dekati Anies Baswedan, Kubu Habib Rizieq Keberatan, Ruhut langsung Telepon Moeldoko

Melalui perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Nasim yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB mengatakan UMKM bisa mendapat keuntungan karena berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan mendapatkan akses pemasaran lebih luas.

BACA JUGA: Jokowi Tak Melibatkan Masyarakat saat Merumuskan Perpres Investasi Miras? Begini Penjelasan Istana

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket.

"Ini salah satu upaya lanjutan yang bisa membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," sambung Nasim.

BACA JUGA: Soal Perpres Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik

Selama ini, menurut Nasim, UMKM cenderung diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pemasaran yang luas.

Melalui Perpres Nomor 10, dia mengharapkan UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,  maka usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, bisa dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya ada baiknya mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, tetapi harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.

Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi. Termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler