Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria

Sabtu, 04 September 2021 – 12:55 WIB
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria belum mampu menyelesaikan konflik agraria.

Terbukti, Teras Narang dan sejumlah anggota DPR lainnya sering mendapat keluhan terkait konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan dan negara, saat melaksanakan reses ke sejumlah wilayah.

BACA JUGA: Senator Teras Ungkap Berbagai Persoalan Pertanahan di Daerah

Pernyataan itu disampaikan Teras saat menjadi pengantar kunci di Webinar bertema 'Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini', yang dilaksanakan Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Jumat (3/9) kemarin.

"Saya melihat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum mampu menyelesaikan konflik-konflik agraria," ucap Teras Narang.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

Webinar kali ini juga turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, Perpres No 86/2018 seharusnya menjadi peluang dalam memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap masalah agraria ataupun kepemilikan lahan.

BACA JUGA: Sultan Sebut PPHN Tidak Cukup Bagi Penguatan Checks and Balances

Baik di masyarakat, perusahaan, badan hukum maupun lainnya.

Hanya, belum finalnya permasalahan tata ruang di sejumlah daerah di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah, membuat keberadaan Perpres itu memiliki titik lemah dalam konflik agraria.

Teras mengatakan permasalahan tata ruang memang tidak sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN RI, tetapi juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Alhasil, penyelesaian masalah tata ruang sampai sekarang ini tak kunjung tuntas.


"Saya berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman dalam rangka mengurangi sengketa yang menyangkut pertanahan dan tata ruang," ucap Teras Narang yang merupakan Pendiri PUSKOD UKI.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat menjadi pemateri utama menyatakan pihaknya memiliki hampir 400 kantor perwakilan yang tersebar di hampir seluruh Indonesia, terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara.

Sebanyak 400 kantor perwakilan itu selain melakukan pendataan dan pengurusan kepemilikan lahan, juga bertugas membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.

"Permasalahan yang sering terjadi, diperlukan komunikasi yang intensif antar kantor perwakilan ATR/BPN dengan pemda. Ini gampang diucapkan, tetapi susah dieksekusi," kata dia.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN RI terus berupaya menyelesaikan semua agenda dan perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pertanahan dan tata ruang.

"Mari bersama bergandengan tangan agar bagaimana reforma agraria benar-benar lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Surya.

Webinar yang dilaksanakan PUSKOD UKI itu juga turut menghadirkan Ketua PusKAH FHUP dan Waka Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr Kuthi Tridewiyanti sebagai pemateri.

Kemudian pengajar pascasarjana Fakultas Hukum UKI dan Sekretaris Eksekutif PUSKOD UKI Dr Hendri Jayadi Pandingan sebagai penanggap, serta lainnya.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Vaksin di Jabar Tidak Proposional, Ketua DPD Bilang Begini ke Pemerintah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler