Perpres MLIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Jumat, 27 Mei 2022 – 11:11 WIB
Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris setelah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku membahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Pelabuhan Pendukung Lumbung Ikan Nasional di Maluku

Pernyataan Abdul Haris itu mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Menurut Capt. Hakeng, kabar soal segera diterbitkannya Perpres MLIN menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku karena akan mendukung pertumbuhan ekonomi nelayan.

BACA JUGA: Jokowi: Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional

“Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentu sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres tersebut," tegas Capt. Hakeng dalam keterangan persnya pada Jumat (27/5).

Menurut Hakeng, Perpres itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin Bangsa Indonesia ini.

BACA JUGA: Bu Susi, Kapan Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional?

“Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan makin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Dia menyebut Perpres menjadi satu hal yang penting apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah.

Capt. Hakeng mengutip data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dimana diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun.

Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80.30 triliun/tahun. Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 triliun per tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," kata Capt. Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan. Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana.

Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Hal lain yang mendapat perhatian dari Capt. Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku.

Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan.

“Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan.

Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan.

Lebih lanjut Capt. Hakeng pun menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan.

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi  jauh di luar 12 NM itu.

"Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," cetusnya.

Di samping itu, untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional, Capt. Hakeng juga menyarankan agar pemerintah mau mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut.

Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.

Dengan demikian, kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI.

“Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ketengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," jelas dia.

Efek ganda (multiplier effect) dengan adanya MLIN akan sangat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

“Dengan ditetapkan MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap,” ujar Hakeng.

Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es.

Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan. Sektor industri galangan kapal akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal ataupun perawatan kapal-kapal penangkap ikan.

“Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," pungkas Capt. Hakeng.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler