jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasasis Baterai (Battery Electric Vehicle) pada 5 Agustus 2019 lalu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jokowi saat ditanya jurnalis usai peresmian Kantor Sekretariat ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Prabowo Mau Hadiri Kongres PDIP, Jangan Ada Pihak Kebakaran Bewok
"Sudah sudah. Sudah saya tandatangani Senin pagi," jawab Jokowi.
Artinya, payung hukum untuk industri yang ditunggu-tunggu kalangan industri otomotif tersebut sudah diteken tiga hari lalu.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Istana soal Perpres Mobil Listrik
BACA JUGA: Pak Jokowi Sudah Ngebet soal Pengembangan Mobil Listrik
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong supaya industri otomotif segera merencang dan mempersiapkan diri membangun industri mobil listrik di Indonesia. Terutama menyiapkan baterai sebagai salah satu komponen utamanya.
BACA JUGA: Cara Unik Ibu Iriana Jokowi Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," kata suami Iriana itu.
Dia juga memahami jika membangun sebuah industri seperti ini bukan hal mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Sebab, pengusaha tentu akan melihat potensi pasarnya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Perpres Mobil Listrik, KPBB: Pakde Jokowi Tolong Dipercepat
"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli? Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ujarnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarik Ulur Perpres Kendaraan Listrik di Soal Pajak
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam