Perpres Nomor 38 Tahun 2020: Kriteria Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Rabu, 11 Maret 2020 – 16:19 WIB
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah terbit.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu sudah cukup lama dinanti honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019.

BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan

Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK

Sedangkan Pasal 5, mengatur kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. (esy/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 dan Nonkategori Setia Menunggu, Virus Corona Merajalela


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler