Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa

Rabu, 11 Maret 2020 – 16:34 WIB
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - Honorer K2 dari tenaga teknis lainnya memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.

BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK

Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.

"Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Jadi kami tidak bisa ikut tes PPPK," keluh Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020: Kriteria Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Keluhan juga disampaikan Nunik Nugroho. Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan PPPK apa.

Sebab, tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, pengadministrasi umum, sarpras, operator belum jelas posisinya.

BACA JUGA: Pak Raden: Operator, TU, Penjaga Sekolah, Harus Diakomodir dalam Rekrutmen PPPK

"Yang sudah jelas kan guru. Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya. Terus kami nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak bisa karena sudah tua. Namun, PPPK malah dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?" ujar Nunik, honorer K2 tenaga administrasi yang kini usianya 56 tahun.

Demikian juga Arfi'i, koordinator Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Sumatera Utara juga mengeluhkan tidak terakomodirnya posisi mereka di Perpres 38.

"Kami ingin ikut rekrutmen PPPK tetapi kalau jabatan kami tidak ada mau bagaimana lagi. Kami mohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini. Berikan kesempatan kepada seluruh tenaga teknis lainnya ikut seleksi PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler