Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan

Jumat, 28 Februari 2020 – 12:32 WIB
Tidak yakin ada pendaftaran PPPK tahap kedua yang menampung honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres atau Peraturan Presiden tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan Perpres Penggajian masih belum diterbitkan. Hal ini membuat honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2019 lalu tidak kunjung diangkat.

Anggota Komisi II DPR Supriyanto meminta pemerintah segera mengangkat honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK.

BACA JUGA: Kasihan 51 Ribu Honorer K2, DPR Desak Presiden Segera Teken Perpres PPPK

Sebab, sampai saat ini mereka yang sudah lulus seleksi belum mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan.

"Dari (honorer) K2 yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah, ternyata sampai hari ini juga belum mendapatkan SK penetapan," kata Supriyanto saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2) kemarin.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Yakin Perpres PPPK Terbit Akhir Februari

Karena itu, Supriyanto menyatakan demi rasa keadilan bangsa dan negara, dia berharap Presiden Joko Widodo, para pejabat, menteri, senantiasa memerhatikan honorer yang ada di daerah ini untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

"Kalau memungkinkan seyogyanya diangkat menjadi tenaga ASN menjadi aparatur sipil negara. Kalau memang tidak memungkinkan, program dari pemerintah dari presiden khususnya pegawai PPPK nanti bisa untuk menjadi wadah teman-teman honorer," papar Supriyanto.

BACA JUGA: PNS Harga Mati, Honorer K2 di Daerah Ini Tolak PPPK

Dengan demikian, lanjut Supriyanto, mereka yang sudah berjuang dan terlanjur mengambil profesi sedemikan, dan secara ikhlas berjuang di daerah, mendapat perhatian dan kesejahteraan.

"Mohon kiranya mendapatkan perhatian kesejahteraannya,” ujar anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.

Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari.

"Tiap hari kami pelototi website Setneg. Pantau barangkali Perpresnya sudah keluar," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (27/2).

Karen itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal itu untuk mengakomodasi para  honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK Tahun 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpresnya belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Arwani menjelaskan berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perpres PPPK   PPPK   honorer K2   PHK2I   ASN  

Terpopuler