jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi akhirnya terbit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Saryadi, mengatakan Perpres itu merupakan perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang tidak hanya berlaku untuk SMK.
BACA JUGA: Vokasi IPB Gelar Summer Coursce, Diikuti Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Kampus
Perpres tersebut berlaku juga untuk satuan pendidikan vokasi dari unsur perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dan lembaga pelatihan vokasi.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres 68/2022 tersebut, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai ketua.
BACA JUGA: Vokasi UI Diharapkan Terus Memberi Pendampingan untuk UMKM di Indonesia
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Saryadi melanjutkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini.
BACA JUGA: Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin, Kepala KUA Akhirnya Buka Suara, Ternyata
Mensosialisasikan Perpres 68/2022 tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk wilayah Indonesia bagian barat, dan di Makassar untuk wilayah Indonesia bagian timur. Kemudian, provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Saryadi, Senin (1/8).
Pada kesempatan sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah mengatakan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi sehingga perlu dibentuk TKNV.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dan meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kami harapkan SDM bisa memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun. Tujuannya agar diperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA,” tutur Aris Darmansyah.
Dia berharap program pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Aris menambahkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas pendidikan vokasi yang dikoordinasikan Kemendikbudristek dan pelatihan vokasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin ke Polda Sumsel, Kasus Apa? Heemm
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad