jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan tanggal 30 Desember 2022 untuk mengantisipasi kondisi global.
“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global serta perlunya peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.
BACA JUGA: Muhadjir Effendy Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Baik-Baik Saja
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum. Pasalnya, para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.
BACA JUGA: Jokowi Sampai Berdoa, Semoga 2023 Pertumbuhan Ekonomi Capai 5 Persen
Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perpu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Cipta Kerja. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
BACA JUGA: Perpu Cipta Kerja Dipermasalahkan, Teddy Garuda: Tak Ada Hubungan dengan Putusan MK
“Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Peppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tegas Sugiyono.
Rentan
Ekonom CORE Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perpu Cipta Kerja tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi.
“Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya.
Dia menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu.
Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
"Dan, kalau dikatakan Perpu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari