jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia mencontohkan masih banyak perpu yang lain, tetapi tidak membatalkan putusan MK.
BACA JUGA: Mulyanto Heran, Perpu Cipta Kerja Kok Bikin Royalti Batu Bara Nol Persen
"Misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak, karena masing-masing berdiri sendiri," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Dia juga menyebutkan tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan perpu yang lain.
BACA JUGA: Ini Link Download Perpu Cipta Kerja, Jangan Ketinggalan
"Dan tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perpu Pemilu itu mengangkangi putusan MK, dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK," lanjutnya.
Teddy menegaskan tidak ada pihak mengomentari perpu yang lain dan menuding Presiden Jokowi mengeluarkannya untuk kepentingan elite.
BACA JUGA: Awas! Akal-akalan Perpu Cipta Kerja Menyengsarakan Rakyat
"Presiden SBY mengeluarkan 20 perpu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perpu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elite? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong," jelasnya.
Dia menyatakan tidak ada hubungan antara perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja.
"Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra