Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi

Sabtu, 21 Januari 2023 – 09:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

"Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik," kata Menko Airlangga.

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja

Airlangga menjelaskan hal ini dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan tujuan pemerintah menyusun RUU Cipta kerja.

BACA JUGA: Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi

Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi.

"Namun, juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” kata Menko Airlangga.

BACA JUGA: Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Cipta Kerja berharap pemerintah mendengar masukan dari publik yang mereka ajak berdiskusi.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM. Di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan," kata Tadjudin, Jumat (20/1/2023).

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR," tambah Tadjudin.

Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.

“Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja,” ungkap Tadjudin.

Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin.

Angin Segar

Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai Perpu itu akan menjadi angin segar bagi investor.

"Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perpu Cipta Kerja. Bahwa persoalan Perpu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas.

"Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam perpu itu," tegasnya.

Menurut dia, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perpu Ciptaker, yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.

"Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar," kata Sugiyono.

Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut.

"Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tetapi tidak langsung," tambahnya.

Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak.

"Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," tegas Sugiyono.

Sugiyono menegaskan tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah untuk meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perpu Cipta Kerja.

"Jadi, memang tantangannya cukup besar dari pemerintah bahwa harus bisa membuat orang yang merasa dirugikan tidak dirugikan atau mendapat kompensasi. Itu dibicarakan supaya mereka bisa terima arah perubahan," pungkas Sugiyono.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler