Wapres Ma'ruf Amin Berkata Begini soal Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid

Minggu, 08 Januari 2023 – 09:46 WIB
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat menghadiri Haul KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres

jpnn.com, BOGOR - Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin mengomentari pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Hal itu terkait pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis

Menurut Kiai Ma'ruf, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.

"Dalam keutuhan jamaah tidak baik dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” kata Wapres menjawab wartawan seusai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam (7/1).

BACA JUGA: Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi

Sesuai aturan, melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan.

"Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan," ucap Wapres.

BACA JUGA: Alasan Prabowo Pilih Sistem Proporsional Terbuka saat Pemilu

Kiai Ma'ruf juga mengingatkan bahwa di masjid ada banyak jemaah yang dan belum tentu semuanya memiliki aspirasi politik yang sama.

Oleh karena itu, pengibaran bendera partai politik di masjid menurutnya bisa berdampak tidak baik bagi jamaah.

“Masjid itu, kan, jamaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu, kan. Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak maslahat," kata Wapres Ma’ruf.

Bawaslu Turun Tangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon sudah meminta keterangan pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa Cirebon.

Namun, Bawaslu Cirebon belum bisa menerapkan sanksi terkait peristiwa itu.

"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis (5/1).

Dia menjelaskan pengurus Partai Ummat berdalih pengibaran bendera itu tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi spontanitas.

Peristiwa itu terjadi ketika pengurus Partai Ummat sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partainya dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2024.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Kombes YBK Bersama Wanita Terkait Narkoba, Sahroni: Top!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler