jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap sembilan penyelenggara pemilu di daerah.
Keputusan dibacakan oleh Ketua Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (1/9).
BACA JUGA: Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Anggota KPU Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salamm saat membacakan putusan perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Joko Arief Budiono (Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal) dalam perkara 142-PKE-DKPP/V/2021.
BACA JUGA: Boni Hargens Ajak Politikus Tiru Presiden Jokowi dan Budi Gunawan
Joko Arief Budiono juga mendapatkan peringatan pada perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 bersama empat anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yakni Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga dan Yawisham.
Selanjutnya, sanksi peringatan juga diberikan kepada Irwan, Swastari Haz (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu), dan Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB).
BACA JUGA: Sekjen PKP Said Salahudin: Saya Risau dengan Polarisasi Politik
Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021.
Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021 itu, dua Anggota DKPP yakni Didik Supriyanto dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ketiga teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
Didik dan Pramono berpandangan tindakan ketiga teradu yang memerintahkan KPU Kabupaten Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu.
"Bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih," kata Didik.
Peluang untuk mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon yakni hanya dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang.
Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara dan menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu ke titik yang paling rendah.
"Dikarenakan tindakan ketiga teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi peringatan keras," ujar Didik Supriyanto.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan dari tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 28 teradu dengan 27 penyelenggara.
Satu penyelenggara pemilu menjadi teradu dalam dua perkara berbeda, dan sembilan penyelenggara mendapatkan peringatan.
Sementara itu, sebanyak 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang