jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta Irjen Pol (Purn) Abdul Gofur menilai aksi marah-marah yang dilakukan Alvin Lim saat menjalani persidangan masuk dalam perbuatan pelecehan.
Dalam istilah hukum, apa yang dilakukan Alvin disebut Gofur dengan contempt of court. “Itu (marah-marah di persidangan) sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat dan wibawa pengadilan atau contempt of court,” kata Gofur kepada media.
BACA JUGA: Alvin Lim Akhirnya Ditahan, ICPW Apresiasi Kejaksaan
Sebagai pengacara, Alvin dinilai seharusnya paham hukum dan tidak melakukan hal tersebut. Karenanya, PERSADI menyesalkan apa yang dilakukan Alvin. Selain melanggar norma persidangan, hal tersebut juga berlebihan.
“Siapa pun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim), masyarakat harus menghormati persidangan,” ujar Gofur.
BACA JUGA: Jaksa Provinsi Riau Bersatu, Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Gofur mengingatkan, seluruh elemen yang terlibat dan berada di ruang persidangan, termasuk hakim dan jaksa penuntut umum, harus dihargai. Pasalnya, perangkat persidangan tersebut diberikan kewenangan negara untuk menyidangkan perkara.
Karenanya, Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan Alvin Lim dapat memengaruhi putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.
BACA JUGA: Alvin Lim Dipolisikan Jaksa ke Polres Metro Depok, Begini Kasusnya
Contempt of Court adalah istilah yang diartikan sebagai pelanggaran, penghinaan atau sikap memandang rendah pengadilan.
Karena itu, Gofur sepakat majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi dipersidangan berikutnya.
Seperti diketahui, video advokat Alvin Lim yang membentak keras tim jaksa penuntut umum di sidang kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2022) lalu, beredar di media sosial.
Dalam video, tampak Alvin Lim selaku terdakwa membentak jaksa dengan keras. Alvin Lim bahkan harus ditenangkan dua orang yang memintanya untuk menghormati majelis hakim. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif