Persebaya Berjuang di Pengadilan

Minggu, 01 Agustus 2010 – 06:22 WIB
SURABAYA - Persebaya belum juga menyerah untuk berjuang menghindari tanding ulang melawan Persik (5/8)Bahkan, mereka sudah merancang satu upaya yang dilakukan beberapa jam sebelum pertandingan itu diadakan.  Kuasa Hukum Persebaya M

BACA JUGA: Khedira Resmi Milik Real

Sholeh menyatakan bahwa gugatannya pada  Komisi Banding (Komding) PSSI, PT Liga Indonesia (LI), dan Persik mendapatkan balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pihak-pihak tersebut akan dihadirkan pada sidang perdana yang dihelat (5/8) pagi

BACA JUGA: Kontrak Ronaldinho Hingga 2014


 
"Kami berharap sudah ada keputusan sebelum jadwal pertandingan pada sore hari
Karena itu, kami akan berupaya maksimal ada keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan pada paginya," tegas Sholeh.
 
Salah satunya ketika hakim berupaya mendamaikan pihak yang berselisih sebagai bagian dari aktifitas di sidang pertama

BACA JUGA: Persik Krisis Lini Depan

Tapi ketika disinggung soal prosentase keberhasilan, Sholeh enggan berkomentar banyak
 
Dia lebih memilih menyiapkan banyak strategi untuk memeperjuangkan keadilan bagi PersebayaTermasuk memperhitungkan sosok Ketua Komding Rusdi Taher sebagai mantan pejabat hukum"Minimal kami akan mengharapkan media bisa mengkampanyekan adanya mafia dalam sepak bola Indonesia," tegasnya
 
Hal tersebut, lanjut Sholeh, merupakan preseden buruk yang memalukan bagi sepak bola nasionalDi sisi lain, dia juga mengakui bahwa merembetnya polemik sepak bola pada ranah hukum negara merupakan hal baruNamun, Sholeh menilai bahwa hal tersebut penting dilakukan seiring penganiayaan yang dilakukan Komding pada Persebaya
 
"Terus terang kami ingin ada terobosan hukum," ucapnyaDalam sidang tersebut, Sholeh berencana mengusung sejumlah fakta untuk menggiring bahwa keputusan komding cacat prusedurDi antaranya, aturan bahwa keputusan komdis tak bisa dimohonkan banding pada komding, keterlambatan pengajuan banding (apabila banding dibolehkan), serta hasil sidang Komdis ke-23 pada 7 Juni lalu
 
Saat itu, komdis memutuskan bahwa Samsul Ashar, ketua umum Persik, disanksi peringatan keras karena menandatangani permohonan banding Persik yang seharusnya tidak boleh mengajukan bandingSelain itu, komdis juga mendenda Persik Rp 30 juta karena mengajukan permohonan banding(uan/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyaris Mogok, Batal ke Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler