Persebaya Tekan PSSI: Cabut atau Digugat!

Rabu, 02 Juni 2010 – 10:08 WIB
GUGAT - Kuasa hukum Persebaya M Soleh SH dan Humas Persebaya Amran Lawowe, saat bertemu wartawan di Jakarta, membicarakan rencana gugatan terhadap Komisi Banding PSSI dan PT LI. Foto: Charlie Lopulua/Indopos
JAKARTA - Persebaya all out memperjuangkan penolakan terhadap keputusan Komisi Banding (Komding) PSSI yang mengabulkan banding Persik KediriKemarin siang kuasa hukum Persebaya, M Sholeh, asisten manajer Cholid Ghoromah dan Humas Amran Lawowe, menemui CEO Joko Driyono, di kantor PT Liga Indonesia (PT LI), Kuningan.

Maksud dari kedatangan ketiga perwakilan Persebaya itu adalah untuk minta ketegasan sikap PT LI terkait putusan Komding yang dinilai cacat hukum oleh tim Bajul Ijo, sebutan Persebaya

BACA JUGA: Harapan Rossi di Mugello

"Kami akan terus tekan PSSI dan PT LI untuk mengabaikan putusan Komding
Sebab itu jelas-jelas cacat hukum," cetus M

BACA JUGA: Arsenal Perpanjang Kontrak Ramsey

Sholeh.

Pengacara muda yang sempat berusaha mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya dan Bupati Sidoarjo itu mengungkapkana bahwa Komding sudah membuat putusan ngawur tanpa mengindahkan aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh PSSI
Seperti bahwa sesuai pasal 127 Peraturan Organisasi Nomor 06/PO-PSSI/III/2008 yang menyatakan bahwa denda di bawah Rp 50 juta kepada klub tidak bias dimohonkan banding.

"Sedangkan sesuai putusan Komdis per tanggal 7 Mei 2010, Komdis memberi sanksi Persik dengan dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 25 juta karena gagal menjamu Persebaya

BACA JUGA: Renault Segera Pakai F-duct

Mestinya Komding mencermati dulu semua ketentuan yang adaSaya malah kawatir Komding tidak paham dengan aturan sepakbola di Indonesia," sambung Sholeh.

Jika memang apa yang diinginkan adalah kebaikan persepakbolaan tanah air yang menjunjung tinggi fairplay mestinya Komding meralat apa yang sudah diputuskanHal itu menurut Sholeh dibenarkan oleh hukum sepakbola Indonesia seperti diatur dalam pasal 114 Peraturan Organisasi Nomor 06/PO-PSSI/III/2008 yang menyatakan Komdis dan atau Komding memiliki hak untuk meralat setiap kesalahan yang terjadi dalam mengambil keputusannya atau kesalahan-kesalahan lainnya yang terdapat dalam keputusannya setiap saat

"Jika memang itikadnya baik, mestinya Komding segera meralat putusannya ituApalagi sampai saat ini Persebaya dan PT LI ternyata belum menerima SK dari Komding," bebernya

Bagaimana jika Komding bersikukuh dengan putusannya dan PT LI tetap menggelar pertandingan ulang sesuai rekomendasi Komding? "Kami akan gugat Komding dan PT LI ke Pengadilan Negeri Jakarta pusatKenapa kami gugat ke pengadilan, karena badan peradilan PSSI sudah tidak bisa memberi keadilan," tegasnyaSholeh memarparkan jika kondisi ini tidak dilawan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sepakbola Indonesia"Kali ini Persebaya yang menjadi korban, karena tidak ada kepastian hukum bisa jadi musim berikutnya klub lain yang mengalamiKarena itu kondisi ini harus dilawan," lanjutnya

Sementara itu, CEO PT LI Joko Driyono tetap berhati-hati berkomentar"Lihat saja setelah pertandingan Perang Bintang tanggal 6 nanti," ujarnya singkat(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembalap Luar Negeri Kuasai Etape I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler